Perkembangan bimbingan dan konseling secara lebih popular berawal dari
sebuah gerakan Vocational Guidance yang dipelopori oleh Frank Parson
sekitar tahun 1908-an. Perkembangan bimbingan dan konseling sebagai sebuah
profesi hingga saat ini di Amerika dan di negara-negara lain sudah mengarah
pada tingkat kemajuan yang pesat dan mendapatkan apresiasi yang bagus dari
masyarakat.
Hal ini
dimungkinkan karena gerakan bimbingan dan konseling yang berkembang di
Amerika beranjak dari sebuah kebutuhan masyarakat akan informasi dan layanan
bimbingan dalam hal penempatan karir/kerja, sehingga keberadaanya mendapatkan
tempat di dalam masyarakat. Saat ini perkembangan bimbingan dan konseling di
Indonesia masih belum bisa berdiri lebih tegak, dan masih melakukan pencarian
bentuk kerja professional. Hal ini dipaparkan oleh Nurhudaya ( 2005 : 503 )
Pada saat ini konseling di Indonesia belum sampai pada kondisi yang mapan,
namun harus sudah menyesuaikan diri dengan perubahan global yang dipicu oleh
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kemudahan transportasi, dan
‘hilangnya’ batas-batas struktural yang mengkotak-kotakan manusia berdasarkan
Negara atau wilayah. Orientasi pendekatan, strategi bantuan, kurikulum bantuan,
sampai pada bagaimana konselor dipersiapkan merupakan sederet isu yang harus
direspon oleh para pengembang teori, peneliti, dan praktisi di bidang konseling.
Perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia sudah cukup lama, berawal
dari kebijakan pemerintah pada tahun 1960-1970 yang menetapkan bimbingan dan
konseling di masukkan ke dalam kegiatan sekolah untuk menunjang misi sekolah
mencapai tujuan pendidikannya. Periode berikutnya, pada tahun 1975 terbentuk
sebuah organisasi profesi yang bernama IPBI ( sekarang berubah menjadi ABKIN )
hasil dari konvensi nasional bimbingan konseling pertama di Malang
Jika dilihat dari peta perkembangan bimbingan dan
konseling baik dari sisi perkembangan profesi, maupun sebagai kajian keilmuan,
sudah semestinya bimbingan dan konseling di Indonesia sudah mempunyai bentuk
kerja profesional yang jelas. Namun sampai detik ini kejelasan bentuk kerja
profesional baru di dunia pendidikan yaitu sebagai konselor sekolah, walaupun
pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih terseok-seok dan bingung,
karena ketidak jelasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis layanan BK di
sekolah.
Keluhan-keluhan yang datang dari para guru pembimbing
di lapangan cukup menyedihkan, seperti yang dituturkan Firdaus (www.pikiran-rakyat.com. 07 April
2006). BK telah berkembang relatif lama dan diharapkan berkembang ke arah yang
lebih profesional. Namun, kenyataan di lapangan
sekarang, BK baru dilirik sebelah mata. Bahkan pelecehan atau menganggap
gampang BK di sekolah masih banyak terjadi. Beberapa julukan BK yang kurang
baik masih tetap menempel misalnya Guidence and Counseling atau GC
diplesetkan menjadi "guru cicing". Jam BK atau BP yang
diberikan kepada siswa diplesetkan dengan "boleh keluar" atau
"boleh pulang". Bahkan tugas guru BK pun masih menjadi sang pengadil
atau polisi sekolah yang harus mencari-cari kesalahan siswa.
Secara profesional bimbingan dan konseling dapat
berdiri sendiri, namun dalam konteks perkembangannya di Indonesia bimbingan
konseling yang dintegrasikan dalam pendidikan akan terkait dengan sejumlah
aturan pemerintah tentang pendidikan. Sebuah ironi jika bimbingan dan konseling
yang sudah menjadi sebuah profesi masih dipandang sebelah mata bahkan dianggap
kurang penting, hanya karena ketidak jelasan JUKLAK dan JUKNIS yang ada di
lapangan (sekolah).
Dari keresahan-keresahan inilah penulis mencoba untuk
mengkaji permasalahan kebijakan bimbingan dan konseling di Indonesia sehingga
akan terlihat peta perkembangan profesi BK dalam menatap masa depan yang lebih
menantang.
Potret Perkembangan Bimbingan dan Konseling di Indonesia
Bimbingan dan konseling di
Indonesia masih belum mendapatkan apresiasi yang bagus, kenyataan di lapangan
(sekolah) para guru pembimbing banyak mendapatkan sorotan, kritikan, bahkan
tidak sedikit cemooahan. Para guru pembimbing di daerah jawa barat yang nota
bene banyak orang sunda-nya, mendapat julukan GC yang semestinya diterjemahkan
sebagai Guidance and counselling, diselewengkan menjadi Guru cicing.
Eksisistensi bimbingan dan
konseling di Indonesia di mulai pada tahun 1960-1970 Bimbingan dan
Penyuluhan pendidikan di masukkan ke dalam kegiatan sekolah untuk menunjang
misi sekolah mencapai tujuan pendidikannya. Perkembangan setelah itu dapat
diikuti dalam beberapa kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan dan
undang-undang yang mengatur pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah,
seperti dipaparkan oleh Firdaus (2006: www.pikiran-rakyat.com).
Tahun 1975, BK secara formal diprogramkan di sekolah karena pada kurikulum 1975 dinyatakan bahwa bimbingan dan penyuluhan merupakan bagian integral dalam pendidikan. Pada tahun 1984, menyempurnakan kurikulum 1975, memasukkan bimbingan karier pada program BK. Pada tahun 1989, dengan UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Pada tahun 2003, eksistensi BK
semakin baik dan mulai diperhatikan. UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Isu profesionalisasi hampir mengenai semua jenis profesi, setiap profesi
dituntut meningkatkan mutu layanan, kinerja dan kualitas tenaga profesinya.
Profesionalitas sebuah profesi dapat dilihat dari sertifikasi, akreditasi,
sistem pendidikan dan latihan profesi, dan lembaga/organisasi profesi yang
menjadi identitas sebuah profesi, faktor-faktor tersebut yang nantinya akan
menumbuhkan kepercayaan publik pada sebuah profesi termasuk profesi
bimbingan dan konseling.
Terhitung sampai tahun 2003, baru sekitar 10 persen konselor yang
memperoleh sertifikat resmi dari Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
(ABKIN). Artinya, hanya 183 orang itu yang berhak menyelenggarakan bimbingan
konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi (Kartadinata, 2003 ; www.KCM.com).
Secara hukum bagi para konselor sekolah tidak memerlukan sertifikasi dari
ABKIN, dengan mengantongi gelar kesarjaan S-1 pada program pendidikan bimbingan
dan konseling, memberikan asas legal bagi para konselor sekolah untuk
memberikan layanan bimbingan konseling di sekolah. Namun di lapangan sekarang
ini masih banyak ditemui sejumlah sekolah yang tidak memiliki konselor sekolah
yang mempunyai pendidikan bimbingan dan konseling. Disinilah perlunya para
konselor memahami aspek politik yang mengatur kebijakan profesi, ABKIN
seharusnya bekerjasama dengan pemerintah untuk melindungi profesi bimbingan dan
konseling, dalam hal menyeleksi para calon konselor sekolah.
Proses untuk menjadi besar, terpercaya, profesional, profesi
bimbingan dan konseling perlu mendapat dukungan dari seluruh praktisi yang
terlibat di dalamnya dalam meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan
keguruan yang menghasilkan tenaga konselor yang berkualitas yang sesuai dengan
satndarisasi ABKIN, sehingga pandangan yang mendiskriditkan profesi bimbingan
dan konseling dapat dikikis, dan profesi bimbingan dan konseling mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat.
Arah Pengembangan Kebijakan BK Sebagai Sebuah Profesi
Bimbingan dan konseling bisa dikatakan berdiri sebagai sebuah profesi
semenjak terbentuknya IPBI ( Ikatanan Petugas Bimbingan Indonesia) pada
konverensi pertama di Malang tahun 1975 ). Peningkatan mutu dan
profesionalisasi para konselor yang berada dibawah naungan IPBI yang sekarang
berubah menjadi ABKIN dilakukan dengan menetapkan standar kompetensi konselor,
secara internal ABKIN telah menetapkan standar kompetensi ini bagi seluruh
konselor dan calon konselor. Namun standar ini belum bisa diaplikasikan secara
menyeluruh, karena peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum belum
dikelurakan dengan beberapa alasan.
Standar kompetensi yang dirumukan oleh ABKIN terdiri dari 7
kompetensi utama yang diterjemahkan lagi ke dalam 27 sub kompetensi untuk
memperjelas komptensi utama serta membantu mempermudah pencapaian komptensi
tersebut. Adapun kompetensi-komptensi
tersebut adalah :
1.
Penguasaan konsep dan praksis pendidikan
2.
Kesadaran dan komitmen etika profesional
3.
Penguasaan konsep perilaku dan perkembangan individu
4.
Penguasaan konsep dan praksis asesmen.
5.
Penguasaan konsep dan praksis bimbingan dan konseling.
6.
Pengelolaan program bimbingan dan konseling
7.
Penguasaan konsep dan praksis riset dalam bimbingan dan konseling. (ABKIN,
2005: 12).
Profesionalisasi BK juga harus
memperhatikan kualitas lembaga pendidikan yang menghasilkan konselor yang
profesional. Muatan kurikulum dalam lembaga pendidikan para calon konselor,
harus mengintegrasikan standar kompetensi konselor, sehingga dalam proses
pembinaan konselor profesional dilakukan secara berkesinambungan dan
tersistematis dalam kurikulum yang diberlakukan.
ABKIN sebagai institusi yang
mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh
konselor, harus mampu menggandeng lembaga-lembaga pendidikan bimbingan dan
konseling, kerjasama yang dilakukan adalah dalam memantau dan menjaga kualitas
para konselor dengan proses setifikasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan.
Saat ini program pendidikan yang
ada terdiri jenjang S-1, S-2, S-3, sedangkan untuk pendidikan profesi memiliki
jenjang tersendiri, namun program ini diperuntukan bagi lulusan S-1 bimbingan
dan konseling. Kebijakan dalam pengelolaan pendidikan profesi pun masih belum
begitu jelas dan terstandar, sejauh ini program pendidikan profesi baru
diselenggarakan oleh Prodi BK Universitas Negeri Padang, dan Program BK Pasca
Sarjana Universitas Pendidikan Indoensia. ABKIN seharusnya bisa lebih tegas
dalam hal ini, karena ada satu hal yang penting bagi sebuah profesi yaitu
mendapatkan kepercayaan masyarakat (Public Trust). Bigs& Blocher
( 1986, Suherman, 2003:84 ) memaparkan tiga komponen yang harus dimiliki
oleh sebuah profesi, yaitu : 1). Memiliki kompetensi dan keahlian yang
disiapkan melalui pendidikan dan latihan khusus, 2). Ada perangkat aturan untuk
mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik, 3). Para
anggota profesi akan bekerja dan memberikan layanan dengan berpegang teguh pada
standar profesi.
Poin kedua menunjukan pada kita
bahwa sebuah profesi harus memiliki keketatan aturan karena hal tersebut
berhubungan dengan perlindungan kesejahteraan. Kepercayaan publik yang
diinginkan oleh setiap profesi ditinjau dari kejelasan regulasi yang terkait
dengan program pendidikan, stnadar kompetensi profesional, dan regulasi yang
mengatur perilaku profesional konselor (kode etik).
Hal ini harus di awali dengan
kejelasan program pendidikan konselor dan program pendidikan profesi konselor
yang terstandar secara nasioanal oleh ABKIN, sehingga tidak ada lagi blok dalam
pengembangan profesi ini baik dalam pengembangan keilmuan atau dalam praktik
layanan. Kebutuhan akan program layanan bimbingan dan konseling saat ini bukan
hanya datang dari dunia pendidikan saja, namun bidang-bidang lain seperti dunia
usaha dan industri, kemasyarakatan dan lembaga pernikahan, pelayanan sosial,
dan bidang-bidang lain yang yang memiliki objek utama individu pun menjadi
lahan garapan profesi bimbingan dan konseling.
Oleh karena itu kebijakan dari
ABKIN dalam mengembangkan profesi bimbingan dan konseling harus bisa membaca ke
arah sana, di mana kebijakan ini diberlakukan kepada lembaga pendidikan yang
mendidik para calon konselor, dan program pendidikan pasca sarjana dan
pendidikan profesi, sehingga kebutuhan dari masyarakat atas keberagaman
kebutuhan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dapat dilayani oleh para
konselor yang kompeten dibidangnya masing-masing.
Sumber :
http://wwwrumahkonselinggorontalo.blogspot.com/2012/04/perkembangan-profesi-bk.html
semakin ksini profesi bk pasti akan smakin d sadari pntingnya oleh masyakat.,
BalasHapus